Dalam sejarah keilmuan tradisional Islam, nahwu merupakan salah satu
pengetahuan yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bahkan
cabang yang satu ini tingkat kemajuannya dapat disejajarkan dengan
misalnya disiplin fikih dan Kalam. Ketiga disiplin ilmu tersebut dalam
kategori keilmuan tradisional islam termasuk sebagai "Ilmun qad nada ja
wa ichtaraqa" , secara harfiah berarti pengetahuan yang telah matang dan
terbakar (gosong). Artinya bahwa ketiga pengetahuan tersebut telah
mengalami tingkat kesempurnaan sebagai sebuah disiplin pengetahuan.
Ketiganya telah sama-sama memiliki kerangka teori dan sistem tata bangun
atau epistemologinya masing-masing meskipun berkembang sedemikian rupa
sehingga memunculkan berbagai aliran (madzhab) dengan paradigma dan
teori-teorinya sendiri meskipun, tentu saja, di dalamnya terdapat benang
merah yang dapat mempertmukan sisi-sisi persamaanya.
Dalam
cabang ilmu nahwu telah muncul berbagi kelompok aliran tak kurang dari
lima aturan. Tidak seperti disiplin lain yang alirannya pada umumnya
lebuh ditentukan oleh iindividu-individu tokohnya, aliran dalam nahmu
melibatkan sentimen dan fanatisme kedaerahan (kota) atau kewilayahan
yang lebih luas lagi (negara). Dalam Fikih tradisional, misalnya, kita
kenal adanya aliran (madzhab) Maliki, Hambali, Syafi'i, Hanbali dan
lainnya, semuanya dinisbatkan kepada mereka yang dianggap sebgai pendiri
madzhab tersebut yaitu Imam Malik, Imam Hambali, Imam Syafi'i dan Imam
Hanafi. Atau dalam disiplin "Kalam," diantaranya yang sangat terkenal
adalah madzhab al Asy'ariyah dan al Maturudiyyah dan lainnya sebgainya
yang semuanya dinisbatkan kepada tokoh yang dianggap sebagai pendirinya
yaitu Imam Abu al Hasan. Sementara dalam Nahwu Kita kenal madzhab
Basrah, Kuffah, Bagdad, Andalusia dan Mesir.
Rp. 45.000,-
Dalam sejarah keilmuan tradisional Islam, nahwu merupakan salah satu
pengetahuan yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bahkan
cabang yang satu ini tingkat kemajuannya dapat disejajarkan dengan
misalnya disiplin fikih dan Kalam. Ketiga disiplin ilmu tersebut dalam
kategori keilmuan tradisional islam termasuk sebagai "Ilmun qad nada ja
wa ichtaraqa" , secara harfiah berarti pengetahuan yang telah matang dan
terbakar (gosong). Artinya bahwa ketiga pengetahuan tersebut telah
mengalami tingkat kesempurnaan sebagai sebuah disiplin pengetahuan.
Ketiganya telah sama-sama memiliki kerangka teori dan sistem tata bangun
atau epistemologinya masing-masing meskipun berkembang sedemikian rupa
sehingga memunculkan berbagai aliran (madzhab) dengan paradigma dan
teori-teorinya sendiri meskipun, tentu saja, di dalamnya terdapat benang
merah yang dapat mempertmukan sisi-sisi persamaanya.
Dalam
cabang ilmu nahwu telah muncul berbagi kelompok aliran tak kurang dari
lima aturan. Tidak seperti disiplin lain yang alirannya pada umumnya
lebuh ditentukan oleh iindividu-individu tokohnya, aliran dalam nahmu
melibatkan sentimen dan fanatisme kedaerahan (kota) atau kewilayahan
yang lebih luas lagi (negara). Dalam Fikih tradisional, misalnya, kita
kenal adanya aliran (madzhab) Maliki, Hambali, Syafi'i, Hanbali dan
lainnya, semuanya dinisbatkan kepada mereka yang dianggap sebgai pendiri
madzhab tersebut yaitu Imam Malik, Imam Hambali, Imam Syafi'i dan Imam
Hanafi. Atau dalam disiplin "Kalam," diantaranya yang sangat terkenal
adalah madzhab al Asy'ariyah dan al Maturudiyyah dan lainnya sebgainya
yang semuanya dinisbatkan kepada tokoh yang dianggap sebagai pendirinya
yaitu Imam Abu al Hasan. Sementara dalam Nahwu Kita kenal madzhab
Basrah, Kuffah, Bagdad, Andalusia dan Mesir.
Rp. 45.000,-