
Dinamika hukum Islam dibentuk oleh interaksi dan dialektika antara wahyu dan rasio. Fenomena inilah yang kemudia berkembang menjadi ijtihad, yaitu suatu proses upsys ilmish uuntuk menggali dan menemukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak ditetapkan statusd hukumnya secara eksplisit (manshush) dalam al Quran dan al Hadits.
Dengan demikian, hukum Islam diformulasikan sebagai sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya, baik yang bersifat individual maupun kolektif. Karakteristiknya yang serba mencangkup inilah, yang menempatkannya pada posisi penting dalam pandangan umat Islam. Bahkan sejak awal hukum Islam telah dianggap sebgai pengetahuan par exxelence.
Judul : Kamus Pintar Santri
Mengupas Istilah-Istilah Populer dalam al Quran, al Hadits, Fiqh, Tauhid dan Tasawuf
Karya : M. Syakur Dewa dan Roy Fadli
Penerbit : Pustaka Azm
224 halaman; 12 x 17,5 cm
Karya : M. Syakur Dewa dan Roy Fadli
Penerbit : Pustaka Azm
224 halaman; 12 x 17,5 cm
Rp. 25.000,-