Fiqh Masjid

 

Masjid atau mesjid adalah tempat turunnya rohmaat Alloh, dan sebagai rumah tempat ibadah ummat muslim. Masjid juga merupakan tanda kebesaran Alloh dan agama Islam. Maka sudah selayaknya bagi ummat islam untuk mengagungkannya dan memakmurkannya. masjid jangan hanya di jadikan sebagaai simbol kejayaan islam, tapi juga harus menjadi tempat sentral kegiatan keagaaman ummat muslim.
 
Lebih baik masjid, yang wujud bangunannya biasa-biasa saja tetapi kegiatan kegamannya banyak di di lakukan di dalamnya, dari pada bangunan masjid megah, mewah namun tak berpenghuni atau berpenghuni akan tetapi tidak ada yang memakmurkannya.
 
Agar masjid mejadi makmur, maka seyogyanya ummat muslim harus banyak melakukan aktivitas fositif di dalamnya, semisal di gunakan untuk sholat berjama’ah, diskusi keagamaan, kajian agama, ceramah , belajar al-Qur’an, dan lain-lain. 
 
Perlu kita ketahui Bahwa dalam sejarah islam masjid turut memegang peranan dalam aktivitas kemasyarakatan hingga kemiliteran. 
 
Karena saking banyaknya permasalahan yang keterkaitan dengan keberadaan masjid, semisal permasalahan waqof, aktifitas yang di lakukan di dalam masjid dan sebagainya, yang memang harus di mengerti hukum dan dasar pengambilan hukum tersebut oleh kaum muslimin, maka kami tergugah untuk membukukan fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan yang keterkaitan dengan masjid. 
 
Dalam buku kecil ini, berisikan persoalan seputar masjid serta jawabannya, dan di lengkapi dengan menampilkan ibarot/referensi jawaban tersebut dari kitab kuning/kitab salafi, guna meguatkan jawaban.

Rp. 10.000,-

Produk terkait yang mungkin anda lihat:

Share this product :
Pages (26)1234567 Next


http://oi44.tinypic.com/246nlar.jpg
 
Support : PP. Al-Azhar Tugung | Jarkoni Copyright © 2013. MAKTABAH AL-AZHAR - All Rights Reserved
Template Created by Jarkoni Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger